XIIIKOTOKAMPAR,PM Seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial DA (24) warga Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar ditangkap Satnarkoba Polres Kampar di rumahnya dengan berat Sabu-sabu 8.20 Gram, Selasa (19/03/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Koto Tuo.
"Dia mengedar Narkoba di Desanya, sehingga masyarakat merasa resah dengan perbuatannya,"terang Kasat.
Dari penangkapan ini berhasil kita amankan barang bukti, 18 paket Narkoba yang dibungkus dengan Plastik bening dengan bruto 8.20 gram, HP IPhone, timbangan digital, dompet kecil warna hitam, sebal plastik klip, kertas tissue, bong, kaca pirex, sendok sabu-sabu, korek api dan uang Rp 300 ribu.
Ditambah Kasat awal terungkapnya kasus ini saat Tim usai terima laporan dari masyarakat, "kita langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumah dan langsung kita tangkap yang saat itu di saksikan oleh perangkat desa setempat," Terangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 17 paket dibalut dengan kertas Tissue ditemukan didalam dompet kecil warna hitam tergeletak dilantai dalam kamar dan 1 paket ditemukan di atas lantai kamar disebelah pelaku.
"Pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari IL (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Aprinaldi.(Hms/Benni)